Beranda | Artikel
Hukum Memakai Gelang Kaki
Senin, 7 Januari 2013

Memakai Gelang Kaki

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Ustadz.

Bagaimana hukumnya perempuan memakai gelang kaki emas menurut Islam? Boleh apa tidak?

Dari: Sodikin

Jawaban:

Wa’alaikumussalam

Allah berfirman,

وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ

“…janganlah para wanita itu menghentak-hentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.” (QS. An-Nur: 31)

Ath-Thabari membawakan riwayat dari al-Mu’tamir, dari ayahnya, bahwa Hadzrami berpendapat, ada seorang wanita yang membuat gelang kaki dari perak dan diberi gemercing. Ketika melewati sekelompok laki-laki, dia menggerakkan kakinya dan muncullah suara gemercing. Kemudian Allah menurunkan ayat ini (Tafsir ath-Thabari, 19:164).

Ayat ini menunjukkan bahwa perhiasan gelang kaki semacam itu sudah ada di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan dikenakan oleh wanita. Allah tidak melarang untuk menggunakan gelang kaki itu, namun Allah melarang membunyikan gelang kaki itu di hadapan lelaki yang bukan mahram, sehingga menjadi sumber firnah bagi lelaki lain.

Dalam Fatwa Muslimah dinyatakan,

يجوز للمرأة  لِبْسُ الخُلْخَالِ في السَّاق للجَمَالِ ، لكن لا تُحَرّكُهُ أمام الأجانِبِ لتُظْهِر ذلك لهم

Dibolehkan bagi wanita untuk memakai gelang kaki di betis untuk kecantikan. Namun tidak boleh digerakkan di depan lelaki yang bukan mahram, untuk menampakkan suara itu di hadapan mereka (Fatawa al-Mar’ah al-Muslimah, 1:469).

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)

🔍 Hukum Berkurban Untuk Orang Yang Sudah Meninggal, Doa Bangun Dari Ruku, Hadist Hadist Palsu, Burok Adalah, Doa Minum Zamzam, Kumpulan Materi Kultum Bahasa Jawa

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/15708-hukum-memakai-gelang-kaki.html